DPR Klaim Revisi UU DKJ Tak Bahas Pilkada Jakarta Satu Putaran

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak membahas soal Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.
“Tidak ada, tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada,” kata Adies di kompleks parlemen, Selasa (12/11).

Adies juga membantah revisi UU itu merupakan titipan. Ia mengatakan revisi harus dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum.

“Ada kekosongan hukum yang harus diisi, jadi paling tidak agar ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum, jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan,” katanya.

DPR menargetkan revisi UU itu disahkan sebelum pemungutan suara 27 November mendatang.

“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan2 lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024

tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal,

masing-masing yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024 lalu.

“Empat [pasal], karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya,

kalau DKI besok tanggal 27,” kata Bob, Senin (11/11).

Selain itu, ia memastikan tidak ada pembahasan Pilkada Jakarta satu putaran di balik revisi beleid tersebut.

“Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada,” kata Adies.

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi usul inisiatif DPR RI, Selasa (12/11/2024). UU ini sejatinya belum genap berumur setahun, tetapi direvisi kembali oleh DPR.

Hal itu diputuskan setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” kata peserta rapat kompak menjawab.