Prabowo Kirim Surpres Capim KPK ke DPR, Sama Seperti Jokowi
Kepriau, PaFI Indonesia — DPR mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) calon pimpinan (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Surpres tersebut berisi daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan calon anggota Dewas KPK yang akan dipilih DPR.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna.
Lewat surat itu, DPR selanjutnya akan meminta salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Komisi III DPR untuk menindaklanjuti.
Mereka dalam waktu dekat akan melakukan fit and proper test dan memilih lima dari 10 nama capim
dan calon Dewasa KPK untuk selanjutnya diserahkan atau dikembalikan kepada Presiden.
Nama-nama tersebut harus diserahkan sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini habis pada awal Desember mendatang.
“Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 [November] ada tanggal 5 [Desember], ” kata Adies.
Adies juga memastikan tak ada perubahan nama dari yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Menurut dia, Surpres itu juga sama dengan yang dikirim Jokowi.
“Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” katanya.
Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan
dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.
Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman,
yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.
Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.